Orang Lain juga Bertanya!
semua tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Berdasarkan ketentuan di atas dan keterangan yang Anda sampaikan bahwa belum terjadi AJB serta SPPT PBB-P2 masih tercatat atas nama developer, maka pihak yang wajib membayar pajak (wajib pajak) PBB-P2 tersebut adalah nama wajib pajak yang tercantum dalam SPPT tersebut.
Kepemilikan tanah kosong juga akan dikenakan pajak tanah, atau lazim disebut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. SPPT berfungsi sebagai penunjuk besarnya utang PBB yang harus dilunasi dalam satu tahun pajak.
Dikecualikan dari objek PBB-P2 yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas: Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah Kabupaten Pemalang
Jika nantinya ada perbedaan luas tanah yang tertera pada sertifikat dan PBB, maka pemilik rumah perlu beracuan pada data luas tanah di sertifikat tanah. "Tetap yang dilihat itu adalah luas tanah, bukan luas PBB.
Cek Tagihan PBB Bisa Lewat Online, yaitu melalui situs resmi BAPENDA Kabupaten Pemalang esppt.pemalangkab.go.id. pilih pada Dasboard Informasi Pembayaran kemudian ketik NOP klik Cek Sekarang.
Saat membeli rumah ada banyak proses yang perlu Anda lewati, salah satunya masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Setelah membeli rumah, Anda perlu mengurus balik nama PBB agar subjek pajak yang tertera di SPPT PBB nantinya akan menjadi nama Anda.
Obyek yang dikecualikan adalah : Digunakan semata–mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti; masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
NJOP adalah salah satu variabel yang ada pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam penggunaanya NJOP merupakan dasar dalam pengenaan PPB untuk sektor perkotaan dan perdesaan atau singkatnya PBB-P2
SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, berdasarkan:
- 1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Pasal 32 sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah;
- 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- 3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 26 ayat (2);
(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
- a. NJOP kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
- b. NJOP lebih besar dari atau sama dengan Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
- a. NJOP kurang dari Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar 0,08% (nol koma nol delapan persen);
- b. NJOP lebih besar dari atau sama dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar 0,18% (nol koma delapan belas persen).
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP setelah dikurangi NJOPTKP (Rp. 10.000.000) dengan tarif PBB-P2.
Besaran Prosentase dan Pertimbangan NJOP/NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) Kabupaten Pemalang Tahun 2024-2025:
Wajib Pajak A mempunyai objek Pajak berupa:
a. Tanah seluas 200m2 dengan nilai jual Rp.1.500.000,00/m2
b. Bangunan seluas 150m2 dengan nilai jual Rp.2.000.000,00/m2
Besarnya pokok Pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
1. Dasar Pengenaan PBB-P2: 36%
3. Pokok PBB-P2 terutang:
Besaran Prosentase dan Pertimbangan NJOP/NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) Kabupaten Pemalang Tahun 2024-2025:
- 1. Penilaian Massal sebesar 36%
2. Penilaian Individu sebesar 80%
3. Penilaian Khusus sebesar 100%
Wajib Pajak A mempunyai objek Pajak berupa:
a. Tanah seluas 200m2 dengan nilai jual Rp.1.500.000,00/m2
b. Bangunan seluas 150m2 dengan nilai jual Rp.2.000.000,00/m2
Besarnya pokok Pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
1. Dasar Pengenaan PBB-P2: 36%
- a. NJOP:
- NJOP Bumi 200 x Rp.1.500.000,00 = Rp.300.000.000,00
- NJOP Bangunan 150 x Rp.2.000.000,00 = Rp.300.000.000,00 +
Total NJOP = Rp.600.000.000,00
- b. NJOP tidak kena Pajak = Rp. 10.000.000,00 -
- c. NJOP kena Pajak = Rp.590.000.000,00 (a-b)
- d. NJOP PBB-P2:
36% x Rp.590.000.000,00 = Rp. 212.400.000,00
3. Pokok PBB-P2 terutang:
- 0,1% x Rp.212.400.000,00 = Rp. 212.400,00
